JKT48 Official Fan Club
JKT48 Official Fan Club
◆ Apa itu "Official Fan Club"?
JKT48 "Official Fan Club" adalah tempat bagi para fans dan member JKT48 untuk semakin memperdekat, semakin mempererat hubungan satu sama lain.
◆ Keuntungan
Bila bergabung dengan JKT48 "Official Fan Club", apa yang akan saya dapat?
・ Kartu member JKT48 "Official Fan Club".
・ Berbagai hak khusus, service, serta event yang hanya dapat dinikmati oleh anggota JKT48 "Official Fan Club". Detailnya akan segera diumumkan!
◆ Biaya dan cara pendaftaran
Biaya registrasi awal Rp 100.000,-. Biaya bulanan Rp 10.000,- x 12 bulan (= Rp 120.000,-).
Total biaya pendaftaran adalah Rp 220.000,- dan harus dibayarkan pada saat registrasi.
Perjanjian Keanggotaan
bab 1 ketentuan umum
Pasal 1 (Tujuan)
JKT48 Official Fan Club (selanjutnya disebut "klub") di bentuk oleh anggota yang mendukung JKT48 dan bertujuan mendukung JKT48.
Pasal 2 (Perjanjian Keanggotaan)
Perjanjian Keanggotaan ini (lebih disebut "perjanjian ini) berlaku bagi anggota (didefinisikan di Bab II pasal 1) untuk setiap layanan klub dan orang yang masuk menjadi anggota klub di anggap telah menyetujui isi perjanjian ini.
Pemberitahuan pada bab III pasal 3 Kepada anggota dan perjanjian ini serta perjanjian penggunaan setiap layanan dan lain-lain dari klub yang di tetapkan terpisah (selanjutnya semuanya disebut "perjanjian penggunaan dan lain-lain") di anggap sebagai bagian dari perjanjian ini terlepas dari apapun namanya.
Jika ketetapan pada perjanjian ini dan ketetapan perjanjian penggunaan dan lain-lain berbeda, maka ketetapan pada perjanjian penggunaan dan lain-lain tersebut di prioritaskan dan di berlakukan.
Bab II Anggota
Pasal 1 (Anggota)
Yang dimaksud anggota dalam perjanjian ini adalah orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Klub dan disetujui menjadi anggota.
Pasal 2 (Persetjuan masuk menjadi anggota)
Permohonan masuk menjadi anggota Klub diterima dengan cara yang ditetapkan terpisah dan disetujui setelah melalui pemeriksaan, prosedur, dan sebagainya yang di perlukan.Bagi yang masih dibawah umur diharapkan mendapatkan persetujuan dari wali untuk setiap permohonan masuk menjadi anggota dari orang yang masih dibawah umur, maka Klub akan memeriksa ada tidaknya persetujuan dari walinya dan akan dilakukan prosedur menjadi anggota sebagaimana layaknya.
Seseorang tidak akan disetujui masuk menjadi anggota Klub jika orang yang mengajukan permohonan masuk Klub tersebut dinilai memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
(*) jika dalam permohonan masuk menjadi anggota mengisikan keterangan palsu, salah tulis ataupun ada keterangan yang lupa di isi.
(*) Jika dinilai tidak layak menjadi anggota Klub.
(*) Jika telah disetujui menjadi anggota, namun kemudian diketahui anggota yang telah disetujui itu masuk dalam salah satu kriteria di atas, maka permohonan dapan di tarik kembali.
Pasal 3 (manfaat anggota)
Anggota dapat memperoleh manfaat pada setiap nomor berikut ini:
Mendapatkan kartu anggota resmi dari Official Fan Club JKT48
Manfaat lainnya yang di tetapkan oleh Klub.
Pasal 4 (Iuran keanggotaan dan lain-lain)
Anggota diharuskan membayar Iuran masuk menjadi anggota dan Iuran bulan berikut (selanjutnya disebutkan "Iuran Bulanan dan lain-lain) saat masuk menjadi anggota dan saat memperpanjang massa berlaku kualifikasi keanggotaan yang di tetapkan pada pasal berikut:(*) Iuran masuk menjadi anggota Rp. 100.000- (hanya tahun pertama)
(*) Iuran bulanan (berjumlah total) Rp. 120.000- (Rp. 10.000- x 12 Bulan)
Cara membayar Iuran keanggotaan dan lain-lain di tetapkan pada Ayat sebelumnya akan ditetapkan terpisah. anggota harus membayar dengan cara ditetapkan pada pasal 5.
Pasal 5 (Cara membayar Iuran keanggotaan dan lain-lain)
Anggota diharuskan membayar sejumlah nominal yang setara dengan pajak konsumen yang diperlukan untuk Iuran keanggotaan dan lain-lain pada Klub dengan cara membayar berikut ini.(*) Uang Tunai.
(*) Cara lain yang ditetapkam oleh Klub.
Pasal 6 (Masa berlaku anggota dan pembaharuan anggota)
Masa beraku anggota adalah satu tahun sejak bulan dimana kartu anggota resmi dicetak.Pembaharuan kualifikasi keangotaan dilakukan dengan cara membayar dan dalam waktu tempo yang ditentukan oleh Klub, Apabila tidak melakukan pembaharuan dalam tempo waktu yang ditentukan, anggota akan kehilangan kualifikasi keanggotaannya.
Bila seorang telah kehilangan kualifikasi keanggotaannya maka kualifikasi keanggotaan tersebut tidak dapat dipernaharui dan ia wajib mengulangi prosedur pendaftaran anggota dari awal dan kembali membayar Iuran keanggotaan.
Pasal 7 (Kewajiban anggota dan lain-lain)
Anggota harus bertanggung jawab mengontrol kartu anggota sementara dan kartu anggota resmi yang diberikan oleh Klub. klub tidak akan bertanggung jawab bila terjadi gangguang pada anggota dikarenakan anggota tidak menjaga kartu anggota resmi digunakan oleh pihak ketiga.Anggota dilarang meminjamkan atau memindahtangankan maupun mengubah nama kartu sementara atau kartu resmi kepada pihakketiga.
Jika terdapat perubahan informasi yang diserahkan oleh Klub pada saat memohon masuk menjadi anggota antara lain Nama, Nomor telefon, alamat Email dan sebagainya segera lakukan prosedur pengubahan sesua metode yang ditetapkan.
Klun tidak akan bertanggung jawab jika anggota lalai memberi laporan pada ayat sebelumnya yang berakibat pengumuman dan sebagainya dari Klub tidak sampai ke anggota.
Pasal 8 (Hal-hal yang dlarang)
Anggota dilarang melakukan semua tindakan berikut ini setelah bergabung dengan Klub
Menggunakan data, informasi, text, suara, video, maupun ilustrasi yang diperoleh melalui Klub (selanjutnya disebut "data dan lain-lain") untuk menduplikasikan, penjualan, penerbitan, maupun penyiaran yang melebihi ruang lingkup penggunaan pribadi yang telah disetujui dengan UU Hak Cipta.
Melakukan tindakan yang melanggar Hak milik,privasi maupun hak pulikasi pihak ketiga atau tindakan yang memungkinkan pelanggaran itu terjadi.
Memfitnah,merusak nama baik ataupun kredibilitas pihak ketiga atau menimbulkan kemungkinan terjadi hal tersebut.
Menjual hak yang dimiliki sebagai anggota antara lain hak prioritas untuk hal apapun yang diperoleh berdasarkan manfaat keanggotaan, tiket, merchandise dan hak-hak lainnya sebagai anggota kepada pihak ketiga melalui lelang Internet, memindahtangankan, meminjamkan, dan mengubah nama menjadi pihak ketiga atau penjaminan lainnya.
Memaksa menghubungi atau bertemu dengan artis yang bersangkutan atau mengajukan kepada Klub dan perusahaan segroupnya untuk menghubungi atau bertemu.
Malakukan kegiatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak ketiga dengan memanfaatkan Klub serta kegiatan yang bertujuan mempersiapkan hal tersebut (selanjutnya disebut "kegiatan operasi")
Melakukan pra kampanye pemilihan atau kegiatan yang mirip dengan itu serta tindakan yang melanggar UU Pemilihanumum dengan memanfaatkan Klub.
Melakukan Tindakan keagamaan termasuk promosi agama, pendiri atau kegiatan kelompok keagamaan serta tindakan yang terkain dengan kelompok antara lain ajakan bergabung dengan keagamaan dan sebagainya dengan memanfaatkan Klub.
Melakukan tidakan yang melanggar Hukum atau moralitas atau tindakan yang mengganggu jalannya kegatan Klub selain yang sudah tersebut di atas.
Pasal 9 (Berhenti menjadi anggota dan lain-lain)
Jika seorang anggota ingin berhenti, harus memberitahukan dengan cara tertentu ke Klub.Iuran Keanggotaan dan biaya penggunaan layanan Klub yang telah dibayarkan sebelumnya oleh anggota tidak akan dikembalikan pada saat anggota itu keluar dari Klub.
Kewajiban membayar uang pembelian merchandise dan sebagainya berdasarkan manfaat keanggotaan dan biaya penggunaan layanan Klub lainnya dan kewajiban membayar yang timbul pada saat seorang keluar sebagai anggota tidak akan terhapus bahkan setelah orang tersebut keluar sebagai anggota.
Bab III Lain-lain
Pasal 1 (Perubahan isi layanan dan lain-lain)
Manfaat keanggotaan Klub ini serta isi layanan lainnya dapat berubah tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.Dalam hal Ayat 1, pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 2 (Berhenti layanan dan Lain-lain)
Semua atau sebagian layanan Klub atau dapat dihentikan secara permanen atau sementara tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota dikarenakan kondisi operasi Klub atau kondisi yang tidak dapat diprediksi lainnya.Dalam hal Ayat 1, Pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I pasal 3.
Pasal 3 (Pembubaran Klub)
Klub akan dibubarkan dalam hal dipertimbangkan bahwa operasi Klub sulit untuk dilanjutkan dikarenakan kondisi tertentu.Dalah hal Ayat 1, Klub tidak akan mengembalikan Iuran keanggotaan dan lain-lain yang telah dibayarkan oleh anggota.
Pasal 4 (Perlakuan informasi pribadi)
Hal-hal yang terkait dengan perlakuan informasi pribadi anggota di Klub adalah mengikuti kebijakan privasiyang diteapkan terpisah dan anggota harus mengikutinya.
Informasi pribadi yang terkait dengan anggota tidak akan digunakan dengan tujuan diluar penyediaan Informasi Klub dan sama sekali tidak akan membuka atau memberitahukannya kepada pihak ketida, terkecuali dalam hal berikut ini:(* )Pendelegasian pekerjaan produksioperasi dan sebagainya yang terkait dengan Klub kepada pekerjaan sub kontraktor.
(*) Mengirimkan surat elektronik kepada anggota jika dipertimbangkan perlu untuk menghubungi anggota secara darurat untuk masalah operasi Klub.
(*) Diminta membuka informasi terkait dengan anggota oleh pengadilan, lembaga peradilan lainnya dan lembaga administratif berdasarkan hukum dan perundang-undangan.
Pasal 5 (Ganti Rugi)
Anggota bertanggung jawab memberi Ganti rugi dalam hal merugikan Klub atau pihak ketiga lainnya dikarenakan alasan yang harus dikembalikan kepada tanggung jawab pribadi terkait dengan penggunaan Klub.
Pasal 6 (Kekebalan)
Klub tidak akan menanggung jawab apapun terhadap kerugian yang terjadi pada anggota terkait dengan penggunaan Hak Klub, terkecuali dalam hal harus dikembalikan kepada tanggung jawab Klub.
Pasal 7 (Perubahan perjanjian)
Klub dapat merubah, menambah, merevisi da menghapus isi perjanjian ini tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.
Dalam hal Ayat1, Klub akan memberitahukan sesudahnya kepada anggota dengan cara yang ditetapkan Bab I Pasal 3.
Pasal 8 (Musyawarah)
1. Pengajuan pertanyaan terkait Klub ini ditetapkan sebagai berikut
Di tujukan ke :
Email : fanclub@jkt48.com
2. Pertanyaan diluar hal-jal yang tercantum di dalam website resmi JKT48 tidak akan dilayani.
3. Alamat Emeil untuk keperluan Informasi dari Klub ke Anggota hanyayang ditetapkan pada pasal 1 ayat ini.
Kebijakan Privasi
Berbagai macam informasi dimulai dari informasi pelanggan yang dimiliki oleh sekretariat Manajemen Official Fans Club adalah aset yang paling penting bagi Klub, melindungi aset ini menjadi hal yang sangat penting tidak hanya bagi sekretariat Manajemen, tetapi juga bagi pelanggan, vendor, dan klub mitra, oleh karena itu sekretariat menajemen kami memposisikan Informasi yang dimiliki oleh sekretariat manajemen serta sistem informasi yaitu komputer serta jaringan sebagai aset informasi dan akan merancang ketentuan keamanan informasi demi melindungi dan mengawasi aset informasi ini dan akan membuat rancangan perlindungan dan pengawasan aset informasi dalam bentuk peraturan keamanan informasi.
Pihak yang berhubungan dan yang memanfaatkan aset informasi sekretariat manajemen yaitu: karyawan sekretariat manajemen, dan klub afilisiasi harus mengetahui dengan baik pentingnya keamanan informasi, mematuhi ketentuan keamanan informasi dan memperlakukan aset informasi dengan aman untuk menjaga aset Klub, kepercayaan dari pelanggan serta vendor, dan menjaga brand Klub.
setelah dirasa kalian menyetujui perjanjian itu, kalian bisa memulai registrasi dengan sistem online.
thx bang bro infonya :) (y)
BalasHapus